CRYPTOCURRENCY DEVELOPMENT ANALYSIS
ANALISA PERKEMBANGAN CRYPTOCURRENCY
Kata Kunci:
currency, digital, alternativeAbstrak
Cryptocurrency is a virtual currency that is used as an alternative currency where the currency
is generated and traded through a cryptographic process. Cryptocurency has many kinds, including
Ripple, Lisk, Ether, MaidSafeCoin, Litecoin, StorjCoinX, Ethereum, Doge-Coin, Dash, Monero, Zcash,
and Bitcoin (BTC) (Brainytutorial, 2018). Most of the cryptocurrency is decentralized in computer-based
networks and is based on peer-to-peer technology and open source cryptography that does not depend
on central authorities such as central banks or other administrative institutions. Indonesia is included in
a country that has not yet regulated the use of cryptocurrency. The absence of such regulations then
does not preclude the use of Cryptocurrency in Indonesia. This is reflected in the number of Bitcoin
exchange service users, namely Bitcoin Indonesia which currently has 250,000 members, up from
80,000 at the end of 2015, with a daily transaction value of Rp 20 billion (thejakartapost.com). Despite
this fact, according to the Act, the Indonesian government does not recognize the use of
Cryptocurrency in Indonesia. Bank Indonesia states that Bitcoin and other virtual currencies are not
legal currencies or payment instruments in Indonesia, referring to Law No. 7 of 2011 concerning
Currency, Law No. 23 of 1999, and Law No. 6 of 2009 (Bank Indonesia, 2014). Lack of clear regulation
from the government is what later led to confusion among users of Cryptocurrency in Indonesia
Cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang digunakan sebagai mata uang alternatif
dimana mata uang tersebut dihasilkan dan diperdagangkan melalui proses kriptografi. Cryptocurency
memiliki banyak macam, antara lain Ripple, Lisk, Ether, MaidSafeCoin, Litecoin, StorjCoinX, Ethereum,
Doge-Coin, Dash, Monero, Zcash, dan Bitcoin (BTC) (Brainytutorial, 2018). Kebanyakan dari
Cryptocurrency tersebut bersifat desentralisasi dalam jaringan berbasis computer dan berdasarkan
pada teknologi peer-to-peer dan kriptografi open source yang tidak bergantung pada otoritas pusat
seperti bank pusat atau institusi administratif lainnya. Indonesia termasuk kedalam negara yang belum
meregulasi penggunaan Cryptocurrency. Tidak adanya regulasi tersebut kemudian tidak menghalangi
penggunaan Cryptocurrency di Indonesia. Hal tersebut tercermin dari banyaknya pengguna jasa
pertukaran Bitcoin yaitu Bitcoin Indonesia dimana saat ini memiliki 250.000 anggota, naik dari 80.000
pada akhir tahun 2015, dengan nilai transaksi harian sebesar Rp 20 miliar (thejakartapost.com).
Terlepas dari fakta tersebut, sebenarnya menurut Undang- Undang, pemerintah Indonesia tidak
mengakui pengguanan Cryptocurrency di Indonesia. Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan
virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia
merujuk kepada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU No. 23 Tahun 1999, serta
Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 (Bank Indonesia, 2014). Kurangnya regulasi yang jelas dari
pemerintah tersebutlah yang kemudian menimbulkan kebingungan diantara penggguna Cryptocurrency
di Indonesia